JENEPONTO – LIBERNAS.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada kegiatan cetak naskah soal ujian tingkat sekolah dasar (SD) di Kabupaten Jeneponto. Dana tersebut berasal dari APBN Tahun Anggaran 2023 yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto.
Kepala Kejari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (11/6/2025), mengungkapkan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial UB, Kepala Dinas Pendidikan Jeneponto aktif; NA, mantan Kadis Pendidikan Jeneponto; dan NI, pihak rekanan atau penyedia jasa pencetakan soal.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan ketiganya dalam praktik korupsi,” ujar Teuku Luftansya.
Ia menjelaskan, anggaran kegiatan tersebut mencapai Rp36 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Jeneponto.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Jeneponto sejak pukul 11.00 hingga 22.30 Wita. Usai diperiksa, mereka langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Jeneponto untuk menjalani penahanan.
Kejari berharap proses hukum terhadap para tersangka dapat berjalan sesuai dengan ketentuan, sebagai langkah penegakan hukum dan pencegahan korupsi di sektor pendidikan. (*)