Tampak Dalam Gambar Dua surat Tugas Resmi Yang di Terbitkan Oleh Inspektorat Jeneponto
JENEPONTO – LIBERNAS.COM | Publik Jeneponto tengah menyoroti kejanggalan dalam penerbitan dua surat tugas oleh Inspektorat Kabupaten Jeneponto yang ditujukan untuk pemanggilan para lurah.
Surat tugas pertama tercatat dengan nomor: 700.1/51/VI/2025, dikeluarkan pada 2 Juni 2025, dengan isi pemanggilan terhadap 19 kepala kelurahan. Namun, di hari yang sama, Inspektorat kembali menerbitkan surat tugas lain dengan nomor berbeda, yakni: 700.1/55/VI/2025.
Diduga keluarnya dua surat tugas dengan tanggal yang sama namun nomor surat berbeda ini menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat dan pemerhati kebijakan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan konsistensi administratif dan transparansi dalam proses pemanggilan tersebut.
Menanggapi hal ini, awak media Libernas.com mencoba mengonfirmasi langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto melalui pesan WhatsApp. Saat dihubungi, Sekda Jeneponto hanya menanggapi dengan tawa ringan dan menyarankan agar awak media menghubungi pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Terkait teknis, silakan konfirmasi ke BKD saja,” ujar Sekda singkat.
Upaya konfirmasi pun dilanjutkan kepada Kepala BKD Jeneponto. Namun, saat dihubungi melalui WhatsApp, ia menyatakan tengah sakit dan sedang menjalani pemeriksaan di dokter Dani, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Inspektorat maupun pihak BKD terkait perbedaan nomor surat dengan tanggal terbit yang sama tersebut.
(Nasir Tinggi)