JENEPONTO – LIBERNAS.COM | Personel Unit Reskrim Polsek Tamalatea yang didukung oleh Kanit Intel berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku penghadangan dan pengrusakan kendaraan truk yang terjadi di wilayah Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Senin (2/6/2025)
Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WITA. Korban bernama Indra (22), yang saat itu mengemudikan mobil truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi DW 8539 DB berwarna kuning bersama saudaranya, Muh. Dzaki, tengah melintas dari arah Jeneponto menuju Makassar.
Sesampainya di depan Pasar Tamanroya, kendaraan korban dihentikan secara paksa oleh dua pria berinisial YG (26) dan R (26), yang merupakan warga sekitar.
Salah satu pelaku, YG, mendatangi korban dan meminta rokok. Setelah diberi sebatang rokok, pelaku justru merampas sebungkus rokok dari korban. Saat korban mencoba mengambil kembali rokok tersebut, pelaku R menarik baju korban dan melakukan penganiayaan.
Tidak berhenti di situ, kedua pelaku melempari korban dengan batu secara bertubi-tubi hingga menyebabkan kaca bagian kiri truk pecah dan talang air pintu rusak.
Menindaklanjuti laporan dari korban, personel Unit Reskrim dan Intel Polsek Tamalatea langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Senin malam, 2 Juni 2025 pukul 22.30 WITA, kedua pelaku berhasil diamankan di rumah salah satu kerabatnya di Kampung Conre, Lingkungan Borong Tamalatea, Kelurahan Bontotanga, Kecamatan Tamalatea.
Kapolsek Tamalatea menegaskan bahwa kedua pelaku telah dibawa ke Mapolsek Tamalatea untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia juga menyatakan komitmen Polsek dalam menindak tegas segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
“Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami motif para pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” jelas Kapolsek.
(Nasir Tinggi)