LIBERNAS.COM, TAKALAR – Maraknya peredaran rokok ilegalal Kabupaten Takalar menjadi perhatian serius bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal ini terus dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.Rabu(28/5/2025)
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Takalar, Subair DP, saat ditemui di ruang kerjanya, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau peredaran rokok ilegal dengan menggandeng Bea Cukai dalam pelaksanaan pengawasan dan penindakan.
“Kami terus mengimbau para pelaku usaha, terutama pemilik warung dan pelaku UMKM, agar tidak menjual rokok ilegal. Kami juga rutin melakukan sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Penegakan Peraturan Daerah tetap menjadi prioritas kami,” ujar Subair DP.
Ia menambahkan bahwa menjual rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, yang menyebutkan:
” Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, tidak dilekati pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai, dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.” Tambahnya
Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Satpol PP berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan sanksi hukum dari penjualan rokok ilegal semakin meningkat demi terciptanya ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
(*)