JENEPONTO – LIBERNAS.COM | Sebuah pemberitaan viral di media sosial menyebutkan adanya dugaan penangkapan seorang pengguna narkoba yang kemudian dibebaskan setelah membayar Rp60 juta kepada oknum polisi di Polres Jeneponto. Informasi ini menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K. memerintahkan Kasi Propam AKP Bakri, S.Sos., M.M. untuk menelusuri kebenaran informasi yang beredar. Hingga saat ini, belum ada laporan resmi dari masyarakat yang mengaku dirugikan dalam peristiwa tersebut.
“Kami masih mendalami informasi yang beredar. Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atau ada saksi yang mengetahui kejadian tersebut, kami mengimbau agar segera melapor agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Kapolres.
Pihak kepolisian menegaskan, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran atau kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut, maka pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polres Jeneponto juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta terus mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya di wilayah hukum Jeneponto.
(Nasir Tinggi)