LIBERNAS.COM,TAKALAR – Desa Su’rulangi, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, berhasil melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp25.845.590 secara 100% sebelum jatuh tempo. Capaian ini menjadikan Desa Su’rulangi sebagai desa tercepat dalam pelunasan PBB tahun 2025 di wilayah tersebut.
Secara umum, batas akhir pembayaran PBB ditetapkan pada akhir November 2025. Namun, masyarakat Desa Su’rulangi telah mulai membayar sejak diterbitkannya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang), berkat sosialisasi yang gencar dilakukan oleh pemerintah desa jauh-jauh hari sebelumnya.
Camat Polsel, Syarief H., memberikan apresiasi tinggi atas capaian tersebut. Saat ditemui di ruang kerjanya di Bulukunyi, Sabtu (24/5/2025), ia menyampaikan rasa bangganya atas kinerja Kepala Desa Su’rulangi beserta seluruh perangkat desa yang telah bekerja keras sehingga PBB lunas 100% sebelum tenggat waktu.
“Saya sangat mengapresiasi kerja keras pemerintah Desa Su’rulangi. Ini adalah prestasi yang membanggakan dan semoga dapat menjadi contoh bagi desa dan kelurahan lainnya di Kecamatan Polsel. Harapan saya, seluruh desa dan kelurahan di Polsel bisa melunasi PBB-nya 100% pada tahun 2025 ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Su’rulangi, Rabaali Dg Mangka, menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara pemerintah desa, perangkat desa, dan masyarakat.
“Terima kasih kepada seluruh warga Desa Su’rulangi yang telah menunjukkan kesadaran tinggi terhadap kewajibannya membayar PBB. PBB adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” jelas Dg Mangka.
Salah seorang warga, Dg Cawang, mengungkapkan kegembiraannya karena dapat melunasi PBB sebelum jatuh tempo. Ia menyadari pentingnya kewajiban tersebut demi kemajuan desa.
“Saya senang bisa bayar PBB sebelum jatuh tempo. Saya sadar bahwa membayar PBB adalah kewajiban saya sebagai warga,” ungkapnya.
(Tojengji)