Pelayanan Publik di Dua Desa Kecamatan Turatea Dipertanyakan, Kantor Desa Kosong Saat Jam Kerja

JENEPONTOLIBERNAS.COM | Lagi-lagi, Kurir L-Kompleks menyoroti lemahnya pelayanan publik di wilayah Kecamatan Turatea. Kali ini, sorotan tertuju pada dua kantor desa, yakni Desa Paitana dan Desa Parasangan Beru, yang didapati kosong saat jam kerja berlangsung.

Kurir L-Kompleks, Muh. Akram, menyampaikan kekecewaannya usai mendatangi kedua kantor desa tersebut pada Rabu (21 Mei 2025). Menurutnya, kedua kantor desa dalam kondisi kosong padahal masih dalam jam kerja aktif.

“Tadi saya ke Desa Paitana, kantornya kosong padahal masih jam kantor. Lalu saya bergeser ke Desa Parasangan Beru, ternyata di sana juga sama, kosong. Padahal waktu sudah menunjukkan pukul 14:16, yang seharusnya masuk jam kerja kedua,” ungkap Akram kepada awak media.

Akram mengaku tujuan kedatangannya ke kantor desa tersebut adalah untuk mengantarkan surat penting. Namun, ketidakhadiran aparatur desa membuatnya merasa kecewa dan mempertanyakan komitmen pelayanan publik di dua desa itu.

“Saya sangat kecewa dan kesal. Padahal menurut hemat saya, Undang-Undang tentang pelayanan publik sangat jelas. UU No. 25 Tahun 2009 mengatur prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, efektivitas fungsi pemerintahan, serta kepastian hukum antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan.

Dalam UU ini juga ditegaskan kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari kepala desa maupun aparat desa terkait untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai situasi tersebut.(Muh Ikbal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *