JENEPONTO — LIBERNAS.COM | Pemerintah Desa Paitana diduga tidak mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur prinsip-prinsip pemerintahan yang baik serta menjamin kepastian hukum dan kualitas layanan publik bagi warga negara.
Tepat pukul 11:37 WITA, hari Rabu, 21 Mei 2025, seorang kurir dari LSM Kompleks bernama Muh. Akram mengantarkan surat permintaan informasi publik ke kantor desa Paitana. Namun, sangat disayangkan, kantor desa dalam keadaan kosong—tidak ada satu pun aparat desa maupun kepala desa yang berada di tempat.
Muh. Akram menyebut bahwa ia telah bertanya kepada warga sekitar, dan menurut keterangan yang diterima, kantor desa tersebut memang sering kosong.
Merespons laporan ini, awak media mencoba menghubungi kontak person yang tertera di papan informasi kantor desa. Namun, nomor telepon kepala desa yang dicantumkan, yakni 0821-8796-3595, tidak aktif saat dihubungi.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan terkait komitmen aparatur desa terhadap pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Muh Ikbal)