LIBERNAS.COMTAKALAR – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Takalar semakin mengkhawatirkan. Fenomena ini sering menjadi topik perbincangan di kalangan aktivis dan masyarakat, terutama di warung-warung kopi. Rokok tanpa cukai resmi dinilai merusak tatanan ekonomi dan hukum yang berlaku.
Selain mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Kondisi ini merugikan produsen resmi yang taat pajak dan berdampak negatif pada pendapatan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) Kabupaten Takalar, Muzakkir Dahlan, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera bertindak.
“Dari sisi sosial, rokok ilegal dapat meningkatkan jumlah perokok pemula, khususnya di kalangan remaja. Selain itu, peredarannya berpotensi melanggar hak kekayaan intelektual seperti penggunaan merek dagang tanpa izin,” ujar Muzakkir saat ditemui pada Selasa (20/5/2025).
Sementara itu,Kabid penegakan perda Satpol PP Kabupaten Takalar Subair DP saat di temui diruang kerjanya menyatakan bahwa pengawasan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan sambil berkoordinasi dengan pihak beacukai dalam pengawasan dan penindakan terkait rokok ilegal
“Kami terus mengimbau para pelaku usaha, terutama pemilik warung dan pelaku UMKM, agar tidak menjual rokok ilegal dan terus mensosialisasikan apa-apa saja yang termasuk rokok ilegal, Penegakan Peraturan Daerah tetap menjadi prioritas kami,” ujar Subair DP Kabid penegak perda kabupaten Takalar
(Kt)