JENEPONTO — LIBERNAS.COM | Pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto bersama Dinas Komunikasi dan Statistik Kabupaten Jeneponto menandatangani perjanjian kerja sama strategis dalam bidang publikasi dan penyebaran informasi. Penandatanganan berlangsung di Media Center Kantor Pengadilan Agama Jeneponto, Kamis (15/5/2025).
Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani sebelumnya antara Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, dan Ketua Pengadilan Agama Jeneponto, Fadhillah, pada puncak peringatan Hari Jadi Jeneponto ke-162, 1 Mei 2025.
Ketua Pengadilan Agama Jeneponto, Fadhillah, dan Kepala Dinas Kominfo dan Statistik, Sulaeman Natsir, bertindak sebagai penandatangan kerja sama yang bertujuan memperkuat keterbukaan informasi publik, khususnya terkait kegiatan dan layanan Pengadilan Agama.
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan layanan yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Fadhillah.
Melalui kerja sama ini, Dinas Kominfo akan membantu menyebarluaskan informasi Pengadilan Agama melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk situs web resmi Pemerintah Kabupaten Jeneponto (www.jenepontokab.go.id), media sosial, media cetak, media daring, serta Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Turatea 97,3 FM.
Salah satu fokus utama kerja sama adalah penyiaran pengumuman perkara ghaib, terutama untuk kasus perceraian di mana pihak tergugat tidak diketahui keberadaannya. Pengumuman tersebut akan disiarkan melalui Radio Turatea guna menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Jeneponto, Sulaeman Natsir, menyambut baik kolaborasi ini. Ia menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung Pengadilan Agama dalam menyediakan ruang informasi yang akurat dan mudah diakses masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat layanan informasi publik, termasuk mendukung penyebaran berita ghaib melalui saluran resmi kami,” kata Sulaeman.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mengakses informasi penting terkait layanan hukum dan pengadilan di Kabupaten Jeneponto.(Muh Ikbal)