LIBERNAS.COM,TAKALAR – Fenomena janggal terjadi di seputaran Kota Takalar. Dua bangunan toko modern Alfamart dilaporkan berdiri kokoh meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan izin mutlak dalam proses pendirian gedung sebagaimana diatur dalam regulasi.
Berdasarkan pantauan langsung tim media di lokasi, pembangunan kedua Alfamart tersebut hampir rampung tanpa adanya papan informasi terkait izin PBG yang semestinya wajib terpampang di area pembangunan, senin (12/5/2025).
Kejadian ini menjadi sorotan karena pembangunan gedung tanpa izin PBG merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah disesuaikan menjadi PBG melalui UU Cipta Kerja. PBG menggantikan fungsi IMB sebagai dokumen legal yang mengatur teknis dan administrasi pembangunan.
Dengan kondisi ini, seharusnya Pemerintah Daerah (Pemda) Takalar menunjukkan sikap tegas dengan menghentikan proses pembangunan sebelum izin resmi dikeluarkan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPRP Takalar, Fadli, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pengelola pembangunan.
Ia menyebutkan bahwa “proses pengurusan izin PBG sempat diajukan, namun terhambat oleh belum terpenuhinya Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dari Dinas Perhubungan Takalar, yang merupakan syarat wajib dalam pengurusan PBG”, ujarnya Fadli.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kabupaten Takalar juga membenarkan bahwa hingga saat ini, bangunan tersebut belum memiliki IMB maupun PBG.
Ia menjelaskan bahwa “untuk toko modern seperti minimarket, seluruh proses perizinan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), namun proses tidak dapat lanjut tanpa dokumen pendukung seperti ANDALALIN”, jelasnya.
Kasus ini mengundang tanya publik mengenai fungsi pengawasan dari Pemda Takalar.
Masyarakat berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan besar sekalipun.
Jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan aturan perizinan di daerah, khususnya yang di Kabupaten Takalar.
Masyarakat dan pegiat tata ruang mendesak agar Pemda Takalar segera mengambil langkah tegas, baik dengan menghentikan proses pembangunan sementara maupun memberikan sanksi administratif sesuai aturan berlaku.
Penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih menjadi kunci dalam menjaga integritas tata kelola pembangunan daerah.
(TIM MEDIA 1)