Ardi Kulle: Proses Oknum yang Melanggar, Jangan Kriminalisasi Ormas!

Berita, Daerah, Nasional173 Dilihat

LIBERNAS.COM,MAKASSAR — Aktivis senior dan pemerhati hukum, Ardi Kulle, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa negara harus hadir dan bersikap adil dalam menyikapi polemik yang tengah ramai di media sosial terkait dugaan pelanggaran hukum oleh anggota organisasi kemasyarakatan (ormas).

Dalam wawancara di Warkop Mallangkeri, Makassar, Ardi mengkritisi kecenderungan sebagian pihak yang langsung menyudutkan ormas secara keseluruhan hanya karena ulah satu atau dua anggotanya.

“Jangan karena satu atau dua anggotanya terlibat pelanggaran, lalu seluruh organisasi dicap negatif. Itu tidak adil dan dapat dikategorikan sebagai pembunuhan karakter kelembagaan. Jika ada pelanggaran hukum, yang harus diproses adalah individunya, bukan organisasinya,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa ormas yang berbadan hukum memiliki legitimasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 juga menegaskan bahwa pembubaran ormas harus melalui proses hukum yang adil dan tidak bisa dilakukan secara sepihak.

“Negara tidak boleh lepas tangan. Pasal 5 UU Ormas jelas menyatakan bahwa negara wajib membina dan mengawasi ormas, bukan mengkriminalisasi lembaganya karena tindakan oknum,” kata Ardi.

Ia juga menyerukan agar aparat penegak hukum, khususnya Kapolri, bertindak tegas terhadap anggota ormas yang terbukti melanggar hukum, namun tetap menjaga objektivitas dalam melihat institusi ormas secara keseluruhan.

“Kapolri harus tegak lurus pada hukum. Tangkap dan proses anggota ormas yang bersalah, tapi jangan serta-merta menyalahkan lembaga secara keseluruhan,” ujarnya.

Ardi pun mengajak publik agar tidak terpancing oleh opini liar di media sosial, dan mendorong pemerintah bertindak berdasarkan hukum dan prinsip keadilan.

“Ormas yang sah adalah mitra strategis dalam demokrasi. Negara wajib hadir untuk membina, bukan menyingkirkan,” pungkasnya.

(“)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *