Pengadilan Negeri Jeneponto Selesaikan Dua Kasus Anak Lewat Diversi Dalam Sepekan 

Berita, Daerah, Nasional43 Dilihat

JENEPONTOLIBERNAS.COM | Pengadilan Negeri Jeneponto menunjukkan komitmen kuat dalam menunjukkan keadilan restoratif bagi anak yang berhadapan dengan hukum, Rabu (7/5/2025).

Dalam kurung waktu satu pekan, dua anak berhasil diselesaikan melalui mekanisme diversi masing-masing dalam perkara nomor Y/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jnp dan X/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jnp.

Diversi merupakan proses penyelesaian perkara anak di luar jalur peradilan pidana melalui musyawarah antara pihak-pihak terkait. Tujuannya adalah memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri serta menghindari dampak negatif dari proses hukum formal.

Dalam perkara pertama, Hakim Firmansyah Amri, S.H. bertindak sebagai fasilitator diversi, sedangkan dalam perkara kedua, peran tersebut diemban oleh Hakim Adhitia Brama Pamungkas, S.H.

Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto menyambut baik keberhasilan ini dan menegaskan bahwa penyelesaian perkara anak melalui diversi merupakan langkah konkret dalam mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

“Kami mengutamakan pendekatan yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif, di mana pemulihan dan pembinaan menjadi fokus utama,” ujar Ketua Pengadilan (5/5/2025).

Dalam perkara Y/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jnp, diversi dicapai melalui musyawarah tertutup. Anak pelaku diwajibkan mengganti kerugian kepada korban berupa biaya pengobatan serta menjalani pelayanan masyarakat yang menanamkan nilai-nilai keagamaan dan sosial. Ganti rugi dilakukan langsung oleh anak dan keluarganya sesuai dengan kesepakatan bersama.

Sementara itu, dalam perkara X/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jnp yang tidak melibatkan korban, anak pelaku diarahkan untuk menjalani pelayanan masyarakat sebagai bentuk pembinaan.

Pelaksanaan pelayanan masyarakat dalam kedua perkara tersebut berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan dan instansi terkait, guna menjamin proses pembinaan yang edukatif dan konstruktif.

Keberhasilan dua proses diversi ini membuktikan bahwa pendekatan yang tepat terhadap perkara anak dapat menghasilkan penyelesaian yang lebih manusiawi dan mendidik.

Lebih dari sekadar penegakan hukum, diversi membuka jalan bagi dialog, pemulihan hubungan, serta reintegrasi sosial yang sehat bagi anak.

Pengadilan Negeri Jeneponto berharap praktik diversi dapat terus diperluas dan diperkuat dalam sistem peradilan agar mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masa depan anak bangsa.(Muh Ikbal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *