JENEPONTO – LIBERNAS.COM | Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah yang terjadi di wilayah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Pelaku berinisial S alias M (34) berhasil ditangkap di Pasar Sepinggang, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 15.30 WITA.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto dengan dukungan dari Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Jatanras Polresta Balikpapan, yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polresta Balikpapan.
Kejadian pembakaran rumah sendiri terjadi pada Senin, 31 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, di Dusun Mattoanging Selatan, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
Rumah milik seorang warga bernama Soddin (47) dibakar hingga rata dengan tanah. Saat kejadian, korban bersama keluarganya sedang menunaikan salat Idul Fitri, sehingga rumah dalam keadaan kosong.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku membakar rumah dengan cara menyiramkan bensin yang dimasukkan ke dalam botol air mineral bermerek Aqua, lalu menyulutnya dengan api.
Akibat tindakan tersebut, seluruh bagian rumah berikut isinya, termasuk dua unit sepeda motor, hangus terbakar. Kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa motif pelaku diduga karena sakit hati terhadap korban. Setelah kejadian, tim Resmob Polres Jeneponto langsung melakukan penyelidikan intensif dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
“Setelah memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di wilayah Balikpapan, tim kami segera berkoordinasi dengan jajaran Resmob Polda Sulsel dan Jatanras Polresta Balikpapan untuk melakukan penangkapan,” ujar AKBP Widi.
Pelaku diketahui sempat melarikan diri ke sejumlah daerah, dimulai dari Makassar, Maros, dan Mamuju. Ia kemudian menyeberang ke Kalimantan Timur melalui Pelabuhan Ferry Mamuju dan Pelabuhan Kariangau, Penajam, lalu bersembunyi di salah satu musala yang berada di kompleks Pasar Sepinggang, Kota Balikpapan.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Setelah itu, ia langsung dibawa ke Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres Jeneponto mengapresiasi seluruh jajaran yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, serta menyampaikan terima kasih atas sinergi antar kepolisian lintas daerah.(Amir Dewa)