Talud Tanakeke Tumbang dan Kembali Telan Tumbal : Kejari Takalar Tetapkan Dua Tersangka Baru

Berita, Daerah, Nasional512 Dilihat

LIBERNAS COM,TAKALAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan talud di Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar. Penetapan ini dilakukan usai pemeriksaan intensif pada Selasa (29/4/2025).

Dua tersangka yang ditetapkan adalah MY, selaku Direktur Konsultan Pengawas, dan Z, selaku Pelaksana Lapangan proyek. Keduanya diperiksa selama kurang lebih tiga jam sebelum akhirnya ditahan dan langsung dititipkan di Lapas Kelas IIB Takalar.

Proyek pembangunan talud yang berlokasi di Desa Tompo Tanah dan Desa Maccini Baji ini menelan anggaran sebesar Rp1,6 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023. Namun, talud yang baru selesai dibangun tersebut telah mengalami kerusakan parah, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat dan memicu laporan ke aparat penegak hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Tenriawaru, dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa: ji

“Z dan MY ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan talud di Desa Tompo Tanah dan Desa Maccini Baji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Takalar pada tahun 2023.” ujar Kajari Tenriwaru

Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah Kejari Takalar menerima hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Takalar, yang menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp.696.823.200.00

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

(Kt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *