Desa Pa’batangan Gelar Musyawarah Khusus Dalam Rangka Pembentukan Koperasi Merah Putih

Berita, Daerah, Nasional74 Dilihat

LIBERNAS.COM,TAKALAR  – Pemerintah Desa Pa’batangan kecamatan Mappakasunggu menggelar Musyawarah Desa Khusus dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih, Rabu (23/4/2025). Kegiatan ini menjadi langkah awal bagi masyarakat Desa Pa’batangan untuk membangun kemandirian ekonomi berbasis gotong royong dan kebersamaan. Musyawarah ini mengacu pada sejumlah landasan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan pentingnya koperasi sebagai  perekonomian nasional.

Acara yang berlangsung di aula pertemuan Kantor Desa Pa’batangan ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, seperti Camat Mappakasunggu, perwakilan Dinas Koperasi Kabupaten Takalar, Ketua BPD, Babinsa, Binmas, serta para tokoh masyarakat setempat. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan kuat terhadap inisiatif pembentukan koperasi ini sebagai bagian dari pembangunan ekonomi desa.Rabu(23/4/2025)

Kepala Desa Pa’batangan, Abdul Rahman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat. “Dengan adanya koperasi ini, kami berharap dapat membuka lapangan pekerjaan dan menjadikan Desa Pa’batangan sebagai desa unggulan yang mampu bersaing dan berkembang bersama desa-desa lain,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Abdul Rahman menegaskan bahwa koperasi ini dibentuk dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, mendorong kemandirian ekonomi rakyat, serta mengembangkan semangat gotong royong dan kekeluargaan di tengah masyarakat. Semangat kolektivitas inilah yang diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi desa.

Pembentukan Koperasi Merah Putih ini menjadi tonggak penting dalam sejarah pembangunan ekonomi Desa Pa’batangan. Melalui koperasi, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pelaku utama dalam mengelola potensi ekonomi yang ada di desa. Selanjutnya, panitia pembentukan koperasi akan segera menyusun AD/ART serta melakukan proses legalisasi sesuai prosedur yang berlaku.

(Tojeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *