LIBERNAS.COM,TAKALAR – Rapat Paripurna DPRD Takalar hari ini, yang digelar di kantor DPRD, membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Tahun 2024, diwarnai dengan instruksi dari sejumlah anggota legislatif yang dipimpin oleh Husnia Rahman dari Fraksi Demokrat.
Politisi Partai Demokrat tersebut menilai bahwa pelaksanaan rapat Paripurna terkait LPJ Bupati 2024, yang berlangsung di ruang rapat Paripurna pada Selasa (8/4/2025), melanggar regulasi. Sebab, laporan pertanggungjawaban seharusnya diserahkan pada rapat Paripurna setelah akhir tahun anggaran.
Menurut Husnia Rahman, batas waktu penyerahan laporan pertanggungjawaban Bupati kepada DPRD adalah dalam rapat Paripurna yang dilaksanakan sekali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Meskipun keterlambatan penyerahan laporan ini tidak dikenakan sanksi hukum, hal tersebut dapat mempengaruhi kualitas rekomendasi yang diberikan.
Ketika ditanyakan mengenai regulasi terkait pelaksanaan penyerahan dokumen pertanggungjawaban dalam sidang Paripurna, pimpinan sidang tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai.
Husnia Rahman juga mengkritik alasan keterlambatan penyerahan dokumen yang disampaikan oleh pihak eksekutif, yang menyebutkan bahwa dokumen belum lengkap. Padahal, menurutnya, file sudah dikirimkan kepada anggota Dewan meskipun hanya dalam bentuk hard copy yang terbatas. “Yang penting file sudah sampai, meskipun hanya satu salinan, itu sudah cukup untuk diproses,” ujarnya.
Meskipun penyerahan LPJ Bupati tetap dilaksanakan hari ini, Fraksi Demokrat menegaskan bahwa jika terdapat masalah hukum terkait keterlambatan tersebut, mereka tidak akan bertanggung jawab. “Kami dari Fraksi Demokrat sudah memberikan peringatan terkait hal ini,” tegas Husnia Rahman.
(Kamal tojeng)