LIBERNAS.COM,TAKALAR – Sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat berhak memperoleh informasi terkait proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara. Undang-undang ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengelolaan informasi, terutama dalam setiap pembangunan fisik yang dibiayai oleh anggaran APBD maupun APBN. Salah satu kewajiban yang diatur adalah pemasangan papan informasi proyek agar masyarakat dapat mengetahui kejelasan anggaran yang digunakan.
Namun, proyek pembangunan air bersih yang sedang berlangsung di sebelas titik di Dusun Bontobila, Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, yang merupakan aspirasi dari seorang anggota DPR RI, justru tidak memasang papan proyek. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan transparansi yang diatur dalam undang-undang.
Lebih lanjut, pembangunan sistem penyediaan air bersih di lokasi tersebut diduga tidak sesuai dengan standar teknis. Djaya, seorang warga setempat, mengungkapkan kecurigaan terkait kualitas galian pipa yang diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurut Djaya, meskipun proyek ini telah berjalan di Anggaran tahun 2024 , sampai saat ini pembangunan tersebut belum juga selesai. “Sebagai warga, tentunya kami bertanya-tanya, anggaran apa yang digunakan untuk proyek ini, dan mengapa hingga sekarang proyek tersebut belum selesai,” ujar Djaya dengan penuh keprihatinan.
Kondisi ini menambah kekhawatiran masyarakat terkait pelaksanaan proyek yang terkesan “siluman” dan tidak transparan, serta berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pembangunan air bersih tersebut.
Sampai berita ini terbit belum ada konfirmasi dari pihak pelaksana atau penanggung jawabnya.
(*)