THR Serta Gaji Ke- 13 ASN Jeneponto Segera Dicairkan, Cek Jadwal dan Besarannya

Berita, Daerah, Nasional27 Dilihat

JENEPONTO – LIBERNAS.COM | Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jeneponto, tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025.

Hal ini sesuai dengan pengumuman Presiden Prabowo Subianto bahwa pencairan THR untuk ASN, hakim, dan prajurit TNI-Polri dijadwalkan mulai 17 Maret 2025.

Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah menindaklanjuti arahan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2025, yang mengatur teknis pemberian THR dan Gaji Ketigabelas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Dalam peraturan tersebut, pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 15 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idulfitri.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jeneponto, H. Armawih, menyampaikan bahwa proses penyesuaian administrasi untuk pencairan THR sedang berlangsung.

Jika semua berjalan lancar, pembayaran akan dimulai pada 17 Maret 2025. Beliau juga mengimbau agar pimpinan perangkat daerah memastikan bendahara masing-masing siap memproses pencairan, sehingga pembayaran dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah menyiapkan anggaran sekitar Rp22,8 miliar untuk pembayaran THR bagi ASN dan PPPK, yang jumlahnya mencapai sekitar 4.443 orang.

Komponen THR ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.

Dengan pencairan THR ini, diharapkan ASN dapat memanfaatkan dana tersebut dengan bijak, terutama dalam menyambut Hari Raya Idulfitri serta memenuhi kewajiban zakat sebagai bentuk kepedulian sosial. (Muh Ikbal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *