Bercermin pa
LIBERNAS.COM,TAKALAR – Pembangunan Sentral UMKM di Galesong yang dikerjakan pada tahun 2022 dengan anggaran miliaran dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kini tengah menjadi sorotan publik.
Proyek yang seharusnya menjadi sarana pemberdayaan ekonomi untuk pelaku UMKM di Galesong ini diduga tidak dapat berfungsi sesuai dengan asas manfaatnya hingga tahun 2025, bahkan berpotensi mangkrak.
Beberapa permasalahan yang ditemukan meliputi kerusakan pada bangunan, fasilitas yang terbengkalai, serta masalah izin dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkait kepemilikan lahan.
Dugaan bahwa proyek Sentral UMKM di Galesong tidak dapat dimanfaatkan semakin kuat karena lokasi pembangunan diduga berada di atas lahan milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Apabila hal ini terbukti benar, proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Kejadian ini mengingatkan kita pada kasus Pasar Dande-Dandere di Tanakeke, yang dibangun pada tahun 2016 dengan anggaran Rp972.878.000, namun tidak dapat difungsikan. Pada tahun 2023, Kejaksaan Negeri Takalar menyelidiki kasus tersebut dengan dugaan total loss, yang akhirnya mengarah pada vonis bersalah terhadap beberapa pihak terkait tindak pidana korupsi.
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Takalar, Rahim Sua, menyoroti proyek Sentral UMKM di Galesong yang dianggap mirip dengan kasus Pasar Dande-Dandere.
Rahim Sua menegaskan bahwa “Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Takalar, harus segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proyek ini, ” tegasnya.
Dengan pengalaman Kejaksaan Negeri Takalar dalam menangani kasus serupa, Rahim Sua optimistis bahwa “dugaan penyimpangan dalam pembangunan Sentral UMKM Galesong dapat diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
“Jika ditemukan unsur kelalaian atau penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, pihak yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Dirinya menambahkan Hal ini sangat penting agar dana publik yang dialokasikan untuk pembangunan tidak terbuang sia-sia dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama pelaku UMKM di Takalar.
Dengan adanya sorotan dari berbagai pihak, diharapkan kasus ini segera ditindaklanjuti oleh APH untuk mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar. Pemerintah daerah juga didorong untuk lebih berhati-hati dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek infrastruktur agar kejadian serupa tidak terulang.
Sentral UMKM di Galesong seharusnya menjadi sarana pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat Takalar, bukan menjadi proyek mangkrak yang tidak memberikan manfaat.
(*)