LIHERNAS.COM,TAKALAR – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bosowa (FH UNIBOS) sukses menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum mengenai pernikahan dini di Desa Panyangkalang, Kabupaten Takalar. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara BEM FH UNIBOS, Fakultas Hukum Universitas Bosowa, dan Fakultas Hukum Universitas Hang-Tuah Surabaya (UHT Surabaya). Turut hadir dalam acara ini Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hang-Tuah Surabaya, Prof. Chomariah, S.H., M.H., yang hadir sebagai bagian dari kerja sama berdasarkan MoU antara FH UNIBOS dan FH UHT Surabaya,umat(14/2/2025).
Presiden BEM FH UNIBOS, Ardy Bangsawan, membuka acara dengan sambutan yang mengungkapkan alasan pemilihan Desa Panyangkalang sebagai lokasi kegiatan. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh pengurus BEM, ditemukan adanya banyak siswa/i SMP yang menikah di bawah umur serta sejumlah warga yang belum memahami aspek hukum terkait pernikahan dini. Ardy menegaskan bahwa fenomena tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam sambutannya, ia juga mengingatkan bahwa demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, yang mengharapkan generasi muda yang cerdas dan berdaya saing, pernikahan dini harus segera dikendalikan. Jika tidak, Indonesia dapat menghadapi risiko “Indonesia Cemas 2045” dengan generasi yang rentan secara sosial, ekonomi, dan pendidikan.
Sambutan juga disampaikan oleh Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNIBOS, Dr. Zulkifli Makkawaru, S.H., M.H., yang menekankan bahwa pernikahan dini merupakan isu yang sangat mendesak dan harus segera ditangani demi kesejahteraan generasi mendatang. Prof. Chomariah, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hang-Tuah, turut memberikan pandangannya mengenai pentingnya kolaborasi antara kedua institusi dalam menangani permasalahan hukum, termasuk pernikahan dini. Kepala Desa Panyangkalang, Suardy Sabang, juga hadir dan secara resmi membuka kegiatan ini.
Dalam acara ini, penyuluhan materi diberikan oleh dua narasumber, yaitu Dr. Abdurifai, S.H., M.H., dan Dr. Hj. Kamsilaniah, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Bosowa. Mereka membahas berbagai aspek hukum terkait pernikahan dini serta dampaknya terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif pernikahan dini, baik dari segi hukum, kesehatan, maupun sosial.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih menyadari pentingnya menikah pada usia yang cakap hukum, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk menciptakan generasi yang lebih berkualitas dan berdaya saing di masa depan. BEM FH UNIBOS bersama Fakultas Hukum Universitas Bosowa dan Fakultas Hukum Universitas Hang-Tuah Surabaya berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka dalam hukum, terutama terkait dengan pernikahan dini.
(*)