LIBERNAS.COM,TAKALAR – Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Takalar mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Takalar untuk menyerahkan pernyataan sikap terkait kasus pasar Dande-Dandere yang berada di Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takakar.Jumat(24/1/2025)
Kasus ini melibatkan beberapa tersangka dari Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Industri, dan ESDM Kabupaten Takalar. Kejaksaan Negeri Takalar, di bawah kepemimpinan Tenriawaru, SH., MH., menetapkan beberapa tersangka sejak 7 Agustus 2023 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B-13/P.4.32/Fd.1/08/2023.
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan pasar Dande-Dandere pada tahun anggaran 2016 dengan nilai kontrak sebesar Rp972.878.000, yang dikelola oleh Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Industri, dan ESDM Kabupaten Takalar.
Dalam proyek tersebut, beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Syamsul Kamar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Aminullah Amir dari CV. Adskiah Ramadhani selaku pelaksana, dan Abdul Mannan, SE., dari CV. Paraga Nusantara selaku konsultan pengawas.
Kejaksaan menilai proyek tersebut tidak memberikan asas manfaat sehingga menimbulkan kerugian negara.
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Takalar datang ke Kejaksaan Negeri Takalar untuk mengawal perkembangan kasus ini sekaligus mempertanyakan kemungkinan penetapan tersangka baru.
Mereka juga menyerahkan surat pernyataan sikap yang memuat tiga poin utama:
1. Mendesak Kejaksaan Negeri Takalar mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru,
2. Meminta penanganan kasus ini dilakukan secara adil tanpa tebang pilih,
3. Mendesak evaluasi terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Takalar oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Takalar, Muh. Rafiuddin, menegaskan bahwa “kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan kasus dan mendorong kejaksaan mengusut lebih jauh pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Ia juga memberikan ultimatum bahwa jika tidak ada Sprindik baru, pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran dalam waktu dekat sebagai bentuk protes,” tegasnya.
Surat pernyataan sikap dari aliansi tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Takalar, Muh. Musdar, S.H. Dalam keterangannya, Muh. Musdar menyampaikan apresiasi atas perhatian mahasiswa terhadap kasus ini.
“Ia memastikan bahwa kejaksaan akan mengkaji ulang kasus pasar Dande-Dandere dan mempelajari apakah masih ada celah untuk menetapkan tersangka baru. Nanti disampaikan kepada Bidang Pidsus bahwa untuk kasus Pasar Dande-dandere di telaah kembali kasusnya”, penyampaiannya Kasi Intel.
Dengan sikap tegas yang ditunjukkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Takalar, kasus pasar Dande-Dandere kembali menjadi perhatian publik.
Dukungan masyarakat dan transparansi dari aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kejaksaan Negeri Takalar diharapkan dapat mendorong penyelesaian kasus ini secara tuntas dan adil.
(*)