LIBERNAS,COM.TAKALAR – Gerakan Mahasiswa Anti Pembodohan, menggelar aksi damai di depan Dinas Koperasi jumat(3/1/2025) sebagai bentuk protes terhadap tindakan sepihak yang di anggap tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Aksi ini merupakan respons terhadap pemecatan salah satu pendamping koperasi.
Menurut Muhammad Yusuf jendral lapangan sebagai pendamping koperasi. Pemecatan ini, menurut kami, tidak hanya melanggar ketentuan administrasi, tetapi juga merugikan hak-hak pekerja yang seharusnya mendapatkan perlindungan sesuai aturan.
Pemecatan terjadi setelah surat SP2 namun tidak diikuti dengan surat pemberhentian resmi (SP3) yang seharusnya menjadi prosedur standar dalam pemberhentian. Hal ini jelas menunjukkan ketidakpatuhan terhadap mekanisme administrasi yang telah diatur oleh dinas terkait. Sebagai pihak yang dipercaya untuk mendampingi koperasi, saya merasa bahwa pemberhentian ini tidak dilakukan dengan cara yang sesuai dan tidak ada pemberitahuan resmi yang disampaikan kepada saya sebagai pendamping.
Selain itu, saya juga merasa terabaikan terkait hak-hak saya sebagai pendamping koperasi. Selama periode enam bulan, mulai Juli hingga Desember, saya tidak menerima pembayaran gaji sesuai yang telah disepakati. Kami sempat menunggu kejelasan anggaran yang seharusnya dicairkan untuk pembayaran tersebut, namun sampai saat ini hak tersebut belum juga diterima. Kondisi ini semakin memperburuk ketidakpastian yang saya hadapi terkait status saya sebagai pendamping koperasi.
Kami menilai bahwa tindakan yang diambil oleh pihak Dinas Koperasi ini tidak hanya merugikan individu tetapi juga mencerminkan ketidaktransparanan dalam pengelolaan koperasi dan administrasi kepegawaian. Oleh karena itu, kami menuntut adanya klarifikasi dan penjelasan yang jelas mengenai proses pemecatan ini, serta penyelesaian terkait hak-hak yang belum dipenuhi.
Sebagai bagian dari Gerakan Mahasiswa Anti Pembodohan, kami menegaskan bahwa aksi ini bukan hanya tentang saya pribadi, tetapi juga tentang perlindungan hak-hak pekerja dan transparansi dalam pengelolaan administrasi pemerintah. Kami akan terus mengawal kasus ini dan berharap pihak Dinas Koperasi dapat memberikan penjelasan yang memadai serta bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Aksi ini adalah bentuk perjuangan untuk keadilan dan hak-hak dasar setiap pekerja yang seharusnya dihormati.
Sementara kadis koperasi kabupaten Takalar saat di konfirmasi lewat telepon WhatsApp pribadinya namun tidak meresponnya.
(Tojengji)