LIBERNAS.COM,TAKALAR – Trending nya pemberitaan terkait temuan BPK sanksi administrasi yang belum diberlakukan mencapai Rp 1.762.500.000,00. dari temuan ini berdasarkan audit yang dilakukan pada Tahun 2023.
Berdasarkan laporan BPKP, PPATS yang belum dikenakan sanksi tersebar di beberapa kecamatan, yakni Galesong, Mangarabombang, Sanrobone, Galesong Selatan, Pattallassang, Galesong Utara, Polongbangkeng Utara, dan Polongbangkeng Selatan dan beberapa Notaris
Kasus ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran administratif dalam proses penerbitan akta di wilayah tersebut.
Selain Penggiat Aktivis Arsyadleo, Kini Ketua Pemantik Rahman Suwandi menyuarakan kembali atas temuan BPKP ini, yang sudah dilaporkan di kejaksaan Takalar karena ada kerugian uang negara yang harus di selamatkan.
“ Temuan BPKP ini jelas sudah ada kerugian negara olehnya itu kami tantang kejaksaan Untuk mengusut tuntas dan harus ada tindakan nyata untuk menyelesaikan masalah ini di beberapa kecamatan di Kabupaten Takalar,” ujarnya Rahman Suwandi
Rahman Suwandi berharap agar masalah ini ketika sudah di perhadapkan di hukum tentunya penanganan kasus ini lebih serius lagi sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan dan hukum tetap terjaga. Menurutnya, temuan BPKP ini harus dijadikan dasar bagi Kejaksaan untuk menelusuri lebih lanjut karena ini menyangkut Pendapatan Asli Daerah.
(*)