BONE–LIBERNAS– Kejaksaan Negeri Bone melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone pada Selasa, 17 Desember 2024, pukul 09.00 WITA.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika, senjata tajam, pupuk amonium, dan barang bukti lainnya.
Acara ini dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone, A Jazuli, S.H., M.H., Kasi Brantas BNN Bone, Kompol Akh. Subagyo, S.H., M.H., perwakilan dari Polres Bone, Ketua Forbes Anti Narkoba Bone, Andi Singkeru Rukka, beserta anggota Forbes, beberapa awak media, serta Kepala Seksi, Kasubagbin, dan para pegawai Kejaksaan Negeri Bone.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bone, A Jazuli, S.H., M.H., kegiatan ini merupakan bagian dari tugas rutin Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan.
“Ini kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bone yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, termasuk terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas A Jazuli.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 21,7956 gram narkotika jenis shabu, enam senjata tajam, satu tombak, delapan liter pupuk amonium, dan sejumlah barang lainnya. Total barang bukti tersebut berasal dari 40 perkara, termasuk 23 perkara narkotika, tiga perkara perikanan, tiga perkara penganiayaan, dua perkara pemilu, dan sembilan perkara lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone, A Jazuli, S.H., M.H., secara simbolis menyalakan api untuk menghancurkan barang bukti yang akan dimusnahkan, menandai komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan di Tanah Bone yang kita cintai bersama.
Editor: ANDI ADITYA. SH