LIBERNAS.COM,JENEPONTO – Kapolsek Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, diduga telah membebaskan terduga pelaku pengrusakan rumah, Lk. Haseng Bin Bakkasa, yang menjadi terlapor dalam kasus pengrusakan di Dusun Bungung Bangkala, Desa Batu Jala, Kecamatan Bontoramba, pada 11 Desember 2024.
Menurut informasi yang diperoleh, pada Jumat, 14 November 2024, pelaku yang telah ditahan di Polsek Tamalatea selama 23 hari mendadak dibebaskan. Pembebasan ini menimbulkan pertanyaan, karena alasan yang diberikan adalah tidak adanya surat penangkapan dan penahanan yang sah terhadap pelaku. Hal ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Tamalatea saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. Pernyataan tersebut dianggap sangat meragukan dan tidak masuk akal, menurut salah satu penasihat hukum korban.
“Lagi-lagi seorang oknum kepolisian tercederai oleh kepentingan pribadi. Terduga pelaku pengrusakan dan percobaan pembunuhan dibebaskan tanpa dasar hukum yang jelas. Apakah ini disengaja atau hanya kebijakan sepihak dari Kanit Reskrim Polsek Tamalatea?” ujar salah satu penasihat hukum korban.
Korban, Lk. Hamiruddin, yang rumahnya dirusak pada malam hari dan nyaris menjadi korban pembunuhan, sangat menyayangkan tindakan yang diambil oleh Kapolsek Tamalatea dan Kanit Reskrim. “Mungkin karena saya hanya masyarakat miskin, saya dianggap tidak layak mendapatkan keadilan,” ucapnya dengan wajah sedih saat ditemui.
Upaya konfirmasi terhadap Kapolsek Tamalatea belum membuahkan hasil.
(*)