LIBERNAS.COM,TAKALAR – Temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan mengungkapkan bahwa sanksi administrasi atas penerbitan akta oleh beberapa Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di Kabupaten Takalar belum diterapkan. Total nilai sanksi administrasi yang belum diberlakukan mencapai Rp 1.762.500.000,00. Temuan ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan pada tahun 2023.
Dilansir dari Kabar 21 Menurut laporan BPKP, PPATS yang belum dikenakan sanksi tersebar di delapan kecamatan, yakni Galesong, Mangarabombang, Sanrobone, Galesong Selatan, Pattallassang, Galesong Utara, Polongbangkeng Utara, dan Polongbangkeng Selatan. Kasus ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran administratif dalam proses penerbitan akta di wilayah-wilayah tersebut.
Menanggapi temuan tersebut, aktivis Takalar, Arsyadleo, mendesak aparat penegak hukum (APH), termasuk Kejaksaan Negeri dan unit Tipidkor Polres Takalar, untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pintu masuk bagi APH untuk mengusut tuntas temuan BPKP ini sudah terbuka. Harus ada tindakan nyata untuk menyelesaikan masalah ini di beberapa kecamatan di Kabupaten Takalar,” ujarnya.
Arsyadleo juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini, agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan dan hukum tetap terjaga. Menurutnya, temuan BPKP ini harus dijadikan dasar bagi APH untuk menelusuri lebih lanjut apakah ada indikasi korupsi atau pelanggaran hukum lainnya.
Kasus ini semakin menjadi perhatian publik, mengingat nilai sanksi administrasi yang cukup besar. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah bersama APH dapat menindaklanjuti temuan ini secara profesional dan transparan untuk memastikan penegakan hukum yang adil.
(*)