Kuasa Hukum Asriandy Jaya Apresiasi Langkah Cepat Penyidik PPA Polres Takalar Dalam Gelar Perkara Kasus Pengeroyokan

Uncategorized230 Dilihat

LIBERNAS.COM,TAKALAR – Kasus pengeroyokan yang terjadi di SMAN 7 Takalar kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui, pelaku pengeroyokan terdiri dari empat orang, yaitu satu anak dan tiga orang dewasa. Berdasarkan pasal yang diterapkan, para pelaku terancam hukuman penjara selama 3,6 tahun.

Kanit PPA Polres Takalar, Iptu Sumawarwan, menyampaikan terkait kasus pengeroyokan siswa SMAN 7 Takalar,Kamis(5/12/2024)

“Kami telah menggelar perkara dan tetap menerapkan pasal perlindungan anak. Saat ini, kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan,” ujar Iptu Sumawarwan.

Di tempat terpisah, Penasehat Hukum Korban, Asriandy Jaya, memberikan apresiasi atas langkah cepat Penyidik PPA Polres Takalar yang telah menggelar perkara dalam kasus pengeroyokan yang menimpa kliennya. Ia berharap proses hukum ini dapat segera disidangkan agar keadilan dan kepastian hukum dapat segera dirasakan oleh korban.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *