BONE-LIBERNAS – Pemungutan suara ulang (PSU) dilaksanakan di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada Senin, 2 Desember 2024. PSU ini diadakan akibat adanya pemilih dari luar daerah yang mencoblos di TPS tersebut.
TPS 1 Desa Mario, Kecamatan Mare, menjadi lokasi PSU setelah ditemukan kesalahan prosedur dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024. “Iya benar, hari ini kami gelar PSU di salah satu TPS lantaran adanya kekeliruan prosedural, di mana pemilih yang memiliki KTP (kartu tanda penduduk) luar memilih di Kabupaten Bone tanpa adanya surat pindah domisili terlebih dahulu,” ujar Zainal, komisioner KPUD Bone, saat dikonfirmasi Libernas.com melalui pesan singkat.
Editor: Andi Aditya. SH