Pj. Bupati Jeneponto Tindaklanjuti Surat Gubernur Sulawesi Selatan Tentang Perluasan Replikasi Percontohan Desa Antikorupsi

Uncategorized509 Dilihat

Jeneponto, libernas.com — Pemerintah Kabupaten Jeneponto mengusulkan Desa Arungkeke sebagai Percontohan Desa Anti Korupsi Tahun 2024.

Pengusulan tersebut tertuang dalam surat Pj. Bupati Jeneponto Nomor 100.2.2.2/21/BUPATI Tanggal 15 Maret 2024.

Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri mengatakan, pengusulan tersebut merupakan upaya penguatan tata laksana dan penguatan pengawasan dan pemberantasan korupsi.

Selain itu juga sebagai tindak lanjut Surat Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor: 356/993/DPMD, Tanggal 22 Januari 2024, tentang Perluasan Replikasi Percontohan Desa Antikorupsi di Kabupaten.

“Terpilihnya Desa Arungkeke sebagai usulan desa percontohan sudah melalui seleksi dan prosedur. Tentunya pemberantasan korupsi tetap menjadi perhatian kita semua,” ujar Juanedi.

Menurut Junaedi, desa anti korupsi tidak semata menyangkut aparat desa saja tetapi juga masyarakatnya.

“Nilai-nilai anti korupsi juga bisa meliputi disiplin, kerja keras, dan tanggungjawab dari masyarakatnya,” ungkapnya.

Junaedi juga merasa senang ada salah satu desa yang dapat diusulkan menjadi desa percontohan desa anti korupsi.

Harapannya, nanti ini menjadi virus dan bisa menyebar ke desa-desa yang lain di Kabupaten Jeneponto.

“Harapan kita agar pengelolaan anggaran desa bisa tepat sasaran dan akuntabel. Kita tidak ingin ada kepala desa yang diproses aparat penegak hukum karena ketidaktahuan terkait pengelolaan dana desa,” jelas Junaedi.

Ia berharap dengan adanya program desa anti korupsi ini dapat menjadi awal pencegahan korupsi dari lingkup terkecil.

Dijelaskannya pula bahwa program desa anti korupsi ini, menjadi perwujudan pembangunan zona integritas di tingkat desa.

Suatu langkah untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bebas korupsi dan selanjutnya terwujud wilayah pemerintahan desa yang bersih yang di ilhami oleh kepentingan masyarakat.

“Kalau seluruh warga masyarakat merasakan kehadiran pembangunan dan kemudian berpartisipasi. Saya yakin tidak akan ada banyak korupsi di desa,” kata Pj Bupati Jeneponto.

Menurutnya, karena pengawasannya melekat dilakukan oleh semuanya dan itu akan berdampak pada pergerakan ekonomi di desa.

“Semoga Desa Arungkeke terpilih sebagai percontohan desa anti korupsi Kabupaten Jeneponto,” tutup Junaedi

(Bidhumas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *