Apel tersebut dihadiri oleh para Kabag,para Kasat,serta Staf Jajaran polres Jeneponto, Kepala Satpol PP ,Perwakilan Perhubungan, perwakilan Dikbud Jeneponto , perwakilan club motor, perwakilan community ojek, dan mahasiswa serta Pelajar SMA/SMKN
Dalam pantauan awak Media ini ,apel tersebut diawali dengan pembacaan Deklarasi Anti Knalpot Tidak Sesuai Spektek dibacakan oleh Wakapolres Kompol Muhammad Idris yang sekaligus bertindak sebagai pimpinan Apel.
Lalu kemudian Wakapolres Kompol Muhammad Idris membacakan Amanat Kapolres Jeneponto menyebut bahwa lalu lintas dan angkutan jalan adalah satu Kesatuan Sistem yang terdiri atas Lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan serta pengelolaannya.
Menurut Kapolres bahwa keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan atau lingkungan.
Tak hanya itu, keselamatan pun merupakan salah satu prinsip dasar penyelenggaraan transportasi di indonesia. Prinsip ini seringkali tidak sejalan dengan apa yang terjadi di lapangan, hal ini dapat mengindikasikan dengan adanya keluhan masyarakat terkait fenomena yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang dianggap mengganggu kenyamanan karena suara yang dikeluarkan sangat bising atau berisik.
Kapolres Jeneponto menambahkan bahwa knalpot yang tidak sesuai spesikasi teknis itu sendiri, tidak menggunakan tabung atau partisi, sehingga tidak ada bagian yang berfungsi untuk memecah suara agar tidak bising, sedangkan knalpot standar menggunakan tabung sebagai jalur untuk mengalirkan gas sisa pembakaran pada mesin atau yang disebut dengan partition.
Perlu kita ketahui bersama bahwa untuk dapat mengeluarkan satu unit produk sepeda motor ataupun roda empat maka pemerintah beserta instansi terkait lainnya harus melaksanakan uji kelayakan kelengkapan kendaraan.
Kapolres Jeneponto sebut bahwa unit produk tersebut yang sesuai dengan standar nasional indonesia atau SNI, yang tertuang dalam pasal 57 dan pasal 285 undang- undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta peraturan pemerintah lingkungan hidup nomor 7 tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan.
Namun kata Kapolres Jeneponto, sangat disayangkan sebagian dari masyarakat kita yang merubah spesifikasi keleng kapan kendaraan tidak sesuai dengan standar nasional, sehingga dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan dengan mengganti knalpot standar menjadi knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, atau biasa disebut knalpot brong, dan pelanggaran tersebut menimbulkan dampak negatif.
Melalui deklarasi anti penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini, merupakan titik awal bagi kita semua untuk dapat bersama meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas dan menciptakan kamseltibcar lantas.
Kapolres Jeneponto mengajak seluruh komponen masyarakat,”mari kita bersatu padu untuk menciptakan kabupaten jeneponto bebas dari knalpot tidak sesuai spektek sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dalam berkendara dalam menyongsong pelaksanaan pemilu damai 2024.” Ucap Kapolres.
” saya yakin dengan kesadaran dan komitmen kita sekalian, kita dapat menciptakan situasi lingkungan yang lebih baik di jalan raya, mari kita bersama menjaga diri kita sendiri, orang lain dan masa depan kita dengan menjadi pengguna jalan yg bertanggung jawab.
*Bidhumas