Irsan Hb Ketua Dpw (PWDPI) Provinsi Sulsel Akan Mengkawal H Sapri Dimapolda Sulsel Bakal Melaporkan Seorang Oknum ASN Agama Kemenag Jeneponto Dugaan Hasil Penipuan Sejumlah 600.000.000

Uncategorized903 Dilihat

LIBERNAS/  JENEPONTO — H Sapri jadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oknum ASN Kemenag ini, Percaya akan janji manisnya. Kemudian selang beberapa hari dari perjanjian yang disepakati keluarlah uang Seharga 600.000.000,,- (enam puluh lima juta rupiah).

Kalau mengacu dari pasal 378 dan atau pasal 372 junto pasal 64 KUHP pidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara untuk pasal 378, dengan pasal 372 tentang peenggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun pejara. ucapnya Irsan Hb Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Sulsel

Salah satu warga Gantinga Desa Barayya An” H Sapri (45)Merasa tertipu Akibat ulah seorang Oknum Asn Yang bekerja dikantor Departemen agama Jeneponto An” (M,A) Dengan Dali menjual ruko kepada H. Sapri yang belum Memegan alas hak atas Ruko tersebut yang bertempat di Kalukuan Kelurahan Balang Toa Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto Rabu 6/9/2023

 

H Sapri saat dikonfirmasi oleh awak media ini mengatakan” saya Merasa sangat tertipu Akibat ulah seorang oknum ASN An” (MA) yang menjual Ruko kepada saya Seharga 600.000.000, Jadi saya bilang ok,mi tapi minta waktu beberapa hari karena saya mau menjual Mobil sawah dan kebun nanti klo laku semua baru bayar, (MA) setuju dengan tawaran saya, beberapa hari kemudian (MA) Datang Dirumah meminta mobil saya seharga 250 juta tetapi saya tidak mau kalau bukan 300 juta akhirnya sepakat mobil saya diharga 250 juta dan sisanya sudah saya bayar semua sesuai dengan kesepakatan awal yaitu 600 juta, setelah transaksi Selesai dan sudah dinyatakan Deal beberapa hari Kemudian tiba-tiba H Rola datang dan mengaku sebagai pemilik Tanah yang ditempati ruko tersebut. disitu saya kaget ko,bisa Lain punya tanah lain bangunannya, setelah saya telusuri ternyata betul adanya Karena tanah tersebut sudah ada kesepakatan antara( MA) Dengan H.Rola seharga 500.000.000 tetapi (MA)baru membayar sebesar 195.000.000 jadi sisa 305.000.000.

Lanjut H.Sapri” setelah H.Rola tau kalau Ruko tersebut sudah laku terjual seharga 600.000.000 H.Rola menemui (MA) Dengan maksud untuk menagi sisa uang yang sudah disepakati yaitu sisa 350.000.000 Namun (MA) tidak mau membayar sisa uang tersebut Akhirnya H.Rola Dengan Saya sepakat untuk melaporkan (MA) Kekantor Polres Jeneponto pada tahun yang lalu tepatnya 30 Agustus 2022 No LP/B/364/Vlll/2022/SPKT/POLRES JENEPONTO Dan sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari polres Jeneponto.

Masih H.Sapri” karena Diduga tidak ada respon dari pihak polres Jeneponto Akhirnya H. Rola memutuskan untuk membawa kasus ini Kepengadilan Negri Jeneponto dan saya masuk penggugat kedua dan (MA) termasuk penggugat kesatu, Alhamdulillah saya tidak diberatkan sama H.Rola malahan saya bekerja sama dengan H.Rola dan sukur Alhamdulillah saya sudah dinyatakan menang oleh Hakim, Tetapi ada jawaban dari pengacara yang salah akhirnya saya dianjurkan untuk sidang kembali sungguh ane kasus ini sudah menang ko,batal lagi” Ada apa dengan pengadilan negeri Jeneponto kasus saya minta diulang lagi” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *